Kesalahan Fatal Pdt. Saifudin Ibrahim; di K.O oleh DR. Miftakur Rohmad, CPA., CMA., CA. (Gus Miftah)


Silahkan lihat Part II : tentang kesalahan Penafsiran Surah AL Maidah Ayat 47 di link :

------------ Kesalahan Fatal Pdt. Saifuddin Ibrahim dalam Kutipan Bahasa Arab "SAYYID" yang langsung ditanggapi oleh Ustadz DR. Miftakur Rohmad, CPA., CMA., CA ( Gus Miftah ). Gus Miftah menjelaskan dengan gamblang asal kata "SAYYID" dalam bahasa Arab dan ilmu nahwu sharaf yang meng KO Pdt. Saifudin Ibrahim.

Silahkan melihat videonya disini :

Berikut biodata pendeta Saifuddin Ibrahim, yang di tahun 2017 pernah ditangkap polisi terkait kasus ujaran kebencian. Pendeta Saifuddin Ibrahim menanggapi kasus penistaan agama yang harus dihadapi oleh Youtuber Muhammad Kace.


Pendeta yang menurut rekam jejaknya di 2017 pernah ditangkap karena kasus ujaran kebencian ini menyebutkan ada kekuatan besar di balik kasus penistaan agama Muhammad Kace, sehingga percuma mengerahkan pengacara handal sekalipun. "Sama aja dengan kasus saya dulu itu, dibelakang layar itu ada kekuatan bintang," demikian ungkap Pendeta Saifuddin Ibrahim pada acara live dikanal YouTube Yusuf Manubulu Sabtu 28 Agustus 2021. Berikut biodata pendeta Saifuddin Ibrahim: Nama lahir: Saifuddin Ibrahim Agama: Kristen Nama sekarang: Abraham Ben Moses Nama lain: Pendeta Saifuddin Ibrahim Tempat, tanggal lahir: Bima, Nusa Tenggara Barat, 26 Oktober 1965 Pendidikan: Universitas Muhammadiyah Surakarta Fakultas Ushuluddin Diketahui pendeta Saifuddin Ibrahim berpindah agama ke Kristen pada tahun 2006, ia menikah di Jepara, serta memiliki empat anak. Kasus ujaran kebencian di 2017 Pendeta Saifuddin Ibrahim ditangkap polisi pada 5 Desember 2017, atas kasus ujaran kebencian. Pendeta Saifuddin pernah dijatuhkan vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang hari pada 7 Mei 2018 akibat penghina Nabi Muhammad SAW. Selain hukuman penjara, Pendeta Saifuddin juga didenda Rp 50 juta atau jika denda itu tidak dibayar maka diganti hukuman satu bulan penjara. Pengadilan, kala itu, memutuskan Pendeta Saifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja, menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu, kelompok, masyarakat atau masyarakat tertentu berdasarkan atas agama. Perbuatan Pendeta Saifuddin oleh Pengadilan Negeri Tangerang diputuskan telah melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE. Putusan hakim tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pendeta Saifuddin menunjuk lebih dari lima penasihat hukum untuk mendampinginya. Kasus Pendeta Saifuddin berawal pada 26 November 2017, ketika penyidik polisi menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim yang mengunggah konten bermuatan permusuhan atau penodaan agama Islam. Tak lama berselang, anggota Bareskrim menangkap Abraham di rumahnya di Buaran Indah. Ujaran kebencian yang dianggap menistakan agama Islam antara lain mengatakan Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran dan ia mengklaim sebagai kiai yang hafal Al-Quran.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kesalahan Fatal Pdt. Saifudin Ibrahim; di K.O oleh DR. Miftakur Rohmad, CPA., CMA., CA. (Gus Miftah)"

Posting Komentar